WahanaNews-Nias | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa penundaan Pemilu 2024 sah jika semuanya berproses sesuai prosedur.
Luhut menyampaikan siapa pun yang menjadi presiden harus taat kepada konstitusi. Jika ada perubahan konstitusi, presiden tersebut juga harus taat.
Baca Juga:
Luhut Bongkar Strategi Penting Pemerintah Hadapi Pandemi di Hadapan Kabinet Merah Putih
"Kalau tiba-tiba nanti ada yang bilang kita rakyat minta begini-begini, DPR proses, parpol berproses segala macam, sampai di MPR karena keadaan situasi seperti tadi yang Deddy bilang, kita tunda sehari, setahun, atau dua tahun, tiga tahun, itu kan sah-sah aja," kata Luhut melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (11/3).
Luhut menegaskan ide perpanjangan masa jabatan presiden bukan berasal dari Jokowi. Pasalnya, Presiden selama ini tidak pernah berniat memperpanjang masa jabatan.
Meski demikian, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Gus Dur itu mengklaim ada aspirasi dari rakyat yang menginginkan Jokowi untuk menjabat lagi. Baginya hal itu merupakan bagian dari demokrasi.
Baca Juga:
Penasaran? Simak, Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
"Kalau ini suara ini membesar, ya silakan mau ditanggapi atau tidak. Kan tergantung daripada perwakilan rakyat juga," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut pemilu perlu ditunda karena kondisi pandemi Covid-19 dan perekonomian.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut ada aspirasi dari rakyat kecil untuk melanjutkan kepemimpinan Jokowi. Sementara itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bilang pemilu perlu ditunda karena ada ketegangan akibat perang Ukraina-Rusia.
Untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan Presiden, perubahan atau amendemen UUD 1945 harus dilakukan.
Prosesnya dimulai dengan usulan perubahan pasal-pasal UUD secara tertulis paling tidak dari sepertiga atau 237 dari total jumlah anggota MPR. Majelis kemudian akan menggelar sidang yang harus dihadiri minimal dua pertiga anggota. [CKZ]