WahanaNews-Nias | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pembahasan 8 draf Peraturan KPU (PKPU) yang akan dijadikan norma penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pembahasan ini digelar di Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
"Dalam Rapim KPU dengan KPU Provinsi di Surabaya 23-26 Februari 2022 membahas beberapa draf PKPU dalam rangka untuk mematangkan konsep kebijakan KPU yang akan dijadikan norma dalam PKPU," kata Anggota KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Sabtu (26/6).
Ada dua draf PKPU yang menjadi prioritas utama untuk diajukan ke DPR dan pemerintah. Dua draf itu adalah PKPU Tahapan dan PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu.
"Terutama draf PKPU angka 1 dan 2 menjadi prioritas utama untuk segera diajukan dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah, dengan harapan PKPU tersebut tersedia lebih awal menuju dimulainya tahapan Pemilu 2024 yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022 ini," terang Hasyim.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pendidikan Pemilih bagi Generasi Milenial dan Gen-Z di Daerah
Berikut 8 draf PKPU yang dibahas dalam rapat pimpinan KPU:
1. PKPU Tahapan
2. PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu
3. PKPU Pembentukan Dapil
DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Hari Ini
4. PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
5. PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
6. PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara
7. PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu
8. PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. [CKZ]