WahanaNews-Nias | Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 di luar jadwal kampanye.
“Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (27/12).
Baca Juga:
Pilgub Kaltim: Pleno KPU Rudy-Seno Unggul dengan 55,7 Persen
Dia menjelaskan, draf peraturan tersebut dalam perumusan oleh tim teknis KPU. Dalam penyusunannya, KPU juga melibatkan pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Proses legal drafting regulasi teknis dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi. Namun, sosialisasi tersebut ada beberapa aturan yang harus ditaati, karena belum memasuki tahapan kampanye.
Baca Juga:
Permintaan Bawaslu, KPU Jatim Tahan Rekapitulasi Suara Kota Surabaya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan sosialisasi boleh dilakukan secara terbatas hanya dengan menampilkan nama partai, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai. Namun seseorang atau figur parpol dilarang mensosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.
"Kami bersepakat parpol dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya adalah tanda gambar partai, nama partai, kemudian nomor urut partai, dan visi misi partai," kata Hasyim, di kantor Bawaslu, dikutip Selasa (27/12).
Lebih lanjut, Hasyim menyebut sosialisasi dengan menampilkan foto diri disertai logo partai hanya diperbolehkan untuk ketua umum dan sekretaris jenderal partai tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat wilayah.
Menurutnya, dua posisi itu juga merupakan representasi partai dan mewakili saat pencalonan legislatif atau presiden.
"Kalau ada orang, statusnya jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut saya calon DPR apa gitu, pusat provinsi, kabupaten kota dari partai ini, itu belum boleh," tegas Hasyim.
"Karena belum saatnya. Karena pendaftaran calon aja belum. Di mana dia bisa menyebut dirinya calon," sambungnya. [rna/CKZ]