WahanaNews-Nias | Dalam tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sebanyak enam partai politik (parpol) tidak lulus.
Melansir WahanaNews.co, enam parpol tersebut antara lain Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Keenam partai tersebut kemudian mendeklarasikan Gerakan Melawan Political Genocide atau genosida politik (GMPG).
Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani mengatakan deklarasi tersebut dibentuk sebagai tindakan perlawanan terhadap KPU dan Bawaslu yang tidak adil dalam penyelenggaraan pelaksanaan tahapan pemilu.
Ahmad Yani menilai, KPU dan Bawaslu sebagai badan penyelenggara dan pengawas pemilu tahun 2024 melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Dia menyebut itu berdasarkan perampasan Hak Konstitusional Partai Politik yang sudah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta pemilu 2024.
"Seperti diketahui, parpol yang telah berbadan hukum jika ingin menjadi parpol peserta pemilu maka wajib mendaftarkan diri ke KPU RI sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," ujar Ahmad Yani dalam keterangannya, Senin, (17/10).
Namun, dalam pelaksanaanya, terhambat Sistem Informasi Parpol (Sipol) KPU yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Instrumen untuk mendiskualifikasi Ia menilai, Sipol KPU harusnya menjadi instrumen dalam membantu parpol mengisi data dan dokumen, bukan sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi atau mengeliminasi parpol yang akan menjadi peserta pemilu.
Tindakan itu, katanya, bahkan dilakukan KPU pada tahap pendaftaran parpol.
Partai yang telah mendaftar melalui Sipol KPU pun tidak diberi berita acara pendaftarannya. Padahal, berita acara pendaftaran merupakan salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk menggugat dan menjadi hak partai dalam mencari keadilan.
Memusnahkan 16 Partai
Dalam kesempatan yang sama, Ketum Partai Pandai Farhat Abbas mengatakan, diskualifikasi dan tidak adanya berita acara merupakan upaya terstruktur, masif, dan sistematis yang dilakukan KPU untuk memusnahkan 16 partai politik dalam melakukan gugatan.
Sebab, hanya berita acara pendaftaran yang bisa digunakan partai politik sebagai syarat mutlak untuk melayangkan gugatan sengketa di Bawaslu dan gugatan di pengadilan.
"Ini membuktikan KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut political genocide secara masif, terstruktur dan sistematis," kata Farhat. [tum/CKZ]