Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Komisi III, DPR RI, dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mendorong KPU RI agar segera menyusun PKPU Pilkada yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini menyusul disampaikannya setelah menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan revisi UU Pilkada batal disahkan.
Baca Juga:
Benny Soal Pernyataan Mahfud MD: Jangan Dia Ngalihkan Masalah!
"Mencermati dan mendengar secara seksama aspirasi Mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia yang terjadi sepanjang hari kemarin, kita mendorong KPU segera menyusun PKPU sesuai dengan putusan MK," kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (23/8/2024).
Ia menekankan PKPU itu agar segera disusun KPU mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran Pilkada semakin dekat.
"Ini demi menjaga tegaknya konstitusi, maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada," ujar Benny.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Soal Kasus Penembakan Brigadir J
Dia mengajak semua elemen masyarakat, Mahasiswa dan Penyelenggara Pemilu serta Parpol mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur dan adil.
"Dengan demikian tahapan proses Pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik," ujar politikus asal Flores, Nusa Tenggara Timur itu. [CKZ]