NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat -
43 usulan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Ononamolo I, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, diverifikasi lapangan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), Kamis (18/6/2026).
Selain verifikasi lapangan, Dinas PKPLH Kabupaten Nias Barat juga melakukan sosialisasi.
Baca Juga:
Anggaran Tembus Rp8,3 Triliun, Tahun Ini Pemerintah Targetkan Bedah 400 Ribu Rumah
Sosialisasi dan verivikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan seluruh calon penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Plt. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Nias Barat, Elfis Karsa Waruwu, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, atas berbagai terobosan yang dilakukan dalam memperjuangkan program bantuan perumahan bagi masyarakat.
“Kita patut berterima kasih kepada Bupati Nias Barat atas berbagai upaya dan terobosan yang dilakukan sehingga program ini dapat hadir untuk membantu masyarakat," ucapnya.
Baca Juga:
Karya Bakti TNI di Nias Dibuka Gubsu Bobby, Targetkan Pembangunan Jembatan dan RTLH
Pada kesempatan itu, Elfis mengingatkan bahwa perlu dipahami usulan calon keluarga penerima RTLH ini masih belum ditetapkan.
"Saat ini bapak dan ibu masih berstatus calon penerima dan belum ditetapkan sebagai penerima bantuan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi rumah dan data lapangan yang sebenarnya.
Beberapa indikator utama yang menjadi penilaian antara lain kondisi atap, lantai, dan dinding rumah.
Kemudian rumah dengan atap daun rumbia menjadi salah satu kategori yang layak menerima bantuan. Sementara rumah beratapkan seng tetap dapat diusulkan apabila kondisi seng sudah rusak dan tidak layak pakai.
Untuk lantai rumah prioritas diberikan kepada yang berlantaikan tanah atau lantai semen yang sudah rusak berat, sedangkan rumah yang sudah berlantai keramik umumnya tidak termasuk kategori penerima bantuan.
Selain itu, kondisi dinding rumah yang masih menggunakan papan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penilaian.
Elfis meminta agar masyarakat memberikan informasi yang benar selama proses verifikasi berlangsung, karena seluruh data akan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, termasuk titik koordinat lokasi rumah.
“Verifikasi ini akan disesuaikan dengan titik koordinat dan kondisi sebenarnya di lapangan. Jangan ada yang memberikan keterangan yang tidak benar karena semuanya akan diperiksa secara langsung,” ujarnya.
Partisipasi dan swadaya masyarakat, lanjut Elfis, menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam program tersebut.
“Jika tidak ada swadaya dari penerima, maka itu dapat menjadi salah satu indikator yang memengaruhi penilaian. Program ini harus tepat sasaran sesuai arahan dan perintah Bupati Nias Barat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses pengusulan dan verifikasi bantuan RTLH tidak dipungut biaya apa pun.
“Program ini sama sekali tidak ada pajak maupun pungutan. Jika ada pihak yang meminta biaya, itu bukan bagian dari ketentuan program,” katanya.
Melalui sosialisasi dan verifikasi lapangan ini, Pemkab Nias Barat berkomitmen untuk memastikan program bantuan RTLH benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan tepat sasaran. [CKZ]