WahanaNews-Nias | Personel Polres Nias dan jajaran mengikuti Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sumut, yang dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Jalan Bhayangkara No.01 Keluarahan Ilir Kota Gunungsitoli, Selasa (22/03/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Kabagren Polres Nias, Kompol Arius Zega, mewakili Kapolres Nias, menyambut kedatangan Tim Bidkum Polda Sumut yang dipimpin oleh Ketua Tim Pembina ZULKIFLI, (Kasubbidsunluhkum).
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Adapun materi penyuluhan hukum yang disampaikan yakni Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2010 tentang Hak-hak anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor. 02 Tahun 2017 tentang Tata cara memberikan bantuan Hukum bagi anggota Polri.
Dalam sambutannya, Kabagren Polres Nias, Kompol Arius Zega, mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim Bidkum Polda Sumut untuk menyampaikan penyukuhan hukum kepada Personel Polres Nias.
Ia berharap, kepada Personel Polres Nias agar mengikuti penyuluhan hukum ini dengan baik dan agar menanyakan hal-hal yang tidak dimengerti tentang hak-hak sebagai anggota Polri dan tata cara memberikan bantuan hukum bagi anggota Polri sesuai dengan Materi yang akan disampaikan.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
“Kita berharap agar Personel Polres Nias dapat mengerti tentang hak-haknya sebagai Anggota Polri dan memahami tentang tata cara memberikan bantuan Hukum bagi anggota Polri apabila menghadapi suatu permasalahan Hukum," kata Kompol Arius Zega.
Dalam penyampain materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Kompol Rakhman Anthero Purba, mengungkapkan bahwa masih banyak anggota Polri yang tidak mengetahui terkait Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2010 tentang hak-hak anggota Polri dan Peraturan Kapolri No. 02 Tahun 2017 tentang tata cara memberikan bantuan Hukum bagi anggota Polri.
"Jadi, kedatangan kami disini untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi sehingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri tersebut dapat dimengerti dan dipahami oleh Personil Polres Nias," ujarnya Kompol Rakhman Anthero Purba.
Rakhman Anthero Purba memberitahukan bagi Anggota Polri yang melakukan Pelanggaran disiplin, dari segi bantuan hukum apabila pelanggarannya masih ringan, agar dapat dilakukan pembinaan.
"Personel adalah aset kita yang harus kita bina dan pertahankan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat diusulkan bilamana melakukan Disersi, Melanggar Tidak pidana, Melanggar sumpah dan jabatan ," tegasnya.
“Jika Personel Polri menghadapi suatu kasus agar kepada personel tersebut diberikan bantuan Hukum yang meliputi Konsultasi Hukum, Nasehat Hukum, Saran dan pendapat Hukum, Advokasi, Pendampingan saat menyelesaikan kasus yang dihadapi," terang Kompol Rahkman Antero Purba.
Tambah dia, sudah menjadi tanggung jawab dari Bidkum Polda Sumut untuk memberikan bantuan Hukum kepada personel Polri yang menghadapi kasus hukum.
"Semua biaya bantuan hukum akan ditanggung dinas dalam hal ini Bidkum Polda Sumut namun dalam hal memberikan bantuan hukum tersebut dilaksanakan sesuai prosedur tata acara permohonan bantuan Hukum dan surat-surat administrasinya harus dilengkapi," jelas Kompol Rahkman Antero Purba.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kabag, Para Kasat, Para Kasi, Para Kanit Polres Nias dan Kapolsek sejajaran Polres Nias serta perwakilan personil dari tiap Bag, Sat, Si, Unit dan Polsek Jajaran. [CKZ]