WahanaNews-Nias | Personel Polres Nias dan jajaran mengikuti Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sumut dengan Materi Penanganan Praperadilan (Prapid) dan sekaligus Pelaksanaan Supervisi Bidang Hukum, yang dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Jalan Bhayangkara No.01 Keluarahan Ilir Kota Gunungsitoli, Rabu (07/09).
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias AKBP Luthfi, menyambut kedatangan Tim Bidkum Polda Sumut yang dipimpin oleh Ketua Tim Pembina, Zulkifli (Kasubbidsunluhkum), Advokat Madya 1 sebagai Pemberi Materi), AKBP R.A. Purba, Ps. Kaur Luhkum Subbid Sunluhkum, Penata Aristo Sianipar, dan Ps. Kaur Kermalem Subbid Sunluhkum, Penata Joppie Tarigan.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Dalam sambutannya Kapolres Nias AKBP Luthfi, menyampaikan selamat datang di Polres Nias dan terima kasih atas kedatangan Tim Bidkum Polda Sumut untuk menyampaikan penyuluhan Hukum kepada Personil Polres Nias.
“kegiatan penyuluhan Hukum yang dilaksanakan hari ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar sehingga apa yang diharapkan dari Bidang Hukum Polda Sumut dapat tercapai dan terlaksana dengan baik," jelas Luthfi.
Luthfi berharap, kepada personel Polres Nias agar mengikuti Penyuluhan Hukum ini dengan baik serta menanyakan hal-hal yang tidak dimengerti tentang Penanganan Praperadilan (Prapid) sesuai dengan Materi yang akan disampaikan.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
“Dengan datangnya Tim Bidkum Polda Sumut dapat memberikan Pencerahan yang menambah wawasan Personel Polres Nias dan juga menjadi bahan Evaluasi khususnya dalam hal peningkatan kinerja dalam menangani kasus-kasus aduan dari masyarakat," ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Tim Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Sumut Pembina Zulkifli, menjelaskan untuk kegiatan Tim dari Bidkum Polda Sumut terbagi atas 2 Kegiatan yakni Supervisi Bidang Hukum dan Penyuluhan Hukum dengan Materi Penanganan Pra Peradilan.
Lebih lanjut disampaikan oleh Zulkifli, untuk Kegiatan Supervisi Bidang Hukum menyangkut STOK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian), SDM (Sumber Daya Manusia), Sarana/Prasarana, Anggaran dan HTCK (Hubungan Tata Cara Kerja).