WahanaNews-Nias | Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan, mengapresiasi aset kripto yang saat ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) antara pemerintah dan DPR.
Sebagai salah satu pelaku industri kripto yang sudah berkecimpung cukup lama, Oscar menyambut positif langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto selama ini.
Baca Juga:
Transformasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Dorong Transaksi Multilateral
Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan pemangku kepentingan kripto.
"Saya appreciate dengan peran pemerintah selama ini terkait regulasi yang dikeluarkan, dan menurut saya cukup mengikuti perkembangan ekosistem kripto dan blockchain. Selama ini, aset kripto berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,”
“Dalam bahasan RUU P2SK, pengawasan kripto nantinya akan berada di bawah OJK dan BI. Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK - BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk kripto nantinya," ujar Oscar dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (03/12).
Baca Juga:
Kejati Jawa Tengah Tahan Pegawai Bank BUMN Terkait Kasus Pembelian Kripto
Terkait pasal yang berada di RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) perlu mengirim informasi ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BI dan OJK pun melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya.
"Sebagai pelaku industri, saya berharap keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah. Saya yakin hasilnya nanti itu yang terbaik untuk semuanya karena pemerintah akan mengkaji RUU ini dengan sangat cermat," kata Oscar.