WahanaNews-Nias | Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan, mengapresiasi aset kripto yang saat ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) antara pemerintah dan DPR.
Sebagai salah satu pelaku industri kripto yang sudah berkecimpung cukup lama, Oscar menyambut positif langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto selama ini.
Baca Juga:
Transformasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Dorong Transaksi Multilateral
Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan pemangku kepentingan kripto.
"Saya appreciate dengan peran pemerintah selama ini terkait regulasi yang dikeluarkan, dan menurut saya cukup mengikuti perkembangan ekosistem kripto dan blockchain. Selama ini, aset kripto berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,”
“Dalam bahasan RUU P2SK, pengawasan kripto nantinya akan berada di bawah OJK dan BI. Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK - BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk kripto nantinya," ujar Oscar dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (03/12).
Baca Juga:
Kejati Jawa Tengah Tahan Pegawai Bank BUMN Terkait Kasus Pembelian Kripto
Terkait pasal yang berada di RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) perlu mengirim informasi ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BI dan OJK pun melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya.
"Sebagai pelaku industri, saya berharap keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah. Saya yakin hasilnya nanti itu yang terbaik untuk semuanya karena pemerintah akan mengkaji RUU ini dengan sangat cermat," kata Oscar.
Dengan adanya kepastian regulasi, lanjut Oscar, tentu akan memberikan proteksi kepada para pemangku kepentingan kripto seperti investor, bursa kripto, regulator, developer token, dan lainnya, agar pertumbuhan ekosistem kripto menjadi sehat dan lebih baik lagi.
"Selama peraturan tersebut akan menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi, menunjang pertumbuhan industri dalam negeri, dan juga melindungi konsumen, saya optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha," ujar Oscar.
Tidak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya jangan sampai berlebihan atau over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien.
Regulasi ke depannya tidak membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri.
Jika transaksinya menjadi mahal, ia khawatir investor enggan bertransaksi di bursa kripto dalam negeri dan nantinya malah lari untuk bertransaksi di bursa kripto luar negeri. Jika itu terjadi, perlindungan konsumen Indonesia pun sulit dilakukan.
Berdasarkan data terakhir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor kripto di Indonesia sampai Agustus 2022 sudah berjumlah 16,1 juta investor atau naik sekitar 43,75 persen jika dibandingkan dengan akhir tahun 2021.
Meskipun pasar kripto nyatanya sedang berada di fase turun atau bearish, kenaikan jumlah investor kripto tetap tinggi. Tidak hanya ramai dari pangsa pasar, para developer dalam negeri pun turut menjadi produsen aset kripto. Ia optimistis hal itu akan menjadi nilai jual Indonesia di bidang blockchain dan kripto.
"Kripto merupakan komoditas yang bisa mendorong ekonomi digital Indonesia. Misalnya saja seperti pada penerapan pajak kripto PMK 68, berdasar laporan data dari Kementerian Keuangan terbaru, mereka berhasil menghimpun penerimaan pajak kripto sebesar Rp191,11 miliar sampai bulan Oktober 2022 ini. Tentu hasil pajak ini sangat bagus dan bisa mendorong perekonomian Indonesia,” tutup Oscar dilansir dari WahanaNews.co. [tum]