NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Sekedar informasi, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara membawahi Kepulauan Nias. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Aula Kejari Gunungsitoli, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga:
Pengacara Viktor Mendrofa Apresiasi Gebrakan Kejari Gunungsitoli Ungkap Kasus Korupsi RSUP Nias
MoU ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan RI dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait penanganan masalah hukum bidang Datun.
"Penandatanganan nota kesepahaman ini adalah bagian dari upaya preventif atau pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang Datun dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, usai penandatanganan MoU.
Menurut Firman, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan melalui lima program meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Injak Gas Usut Kasus Korupsi RSUP Nias, 6 Tersangka Telah Diseret ke Jeruji Besi
Melalui nota kesepahaman ini, Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan optimal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sekaligus mendorong kesadaran serta kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.
"Keberadaan nota kesepahaman ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi para pekerja di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli," tambah Firman. [CKZ]