NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat -
43 usulan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Ononamolo I, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, diverifikasi lapangan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), Kamis (18/6/2026).
Selain verifikasi lapangan, Dinas PKPLH Kabupaten Nias Barat juga melakukan sosialisasi.
Baca Juga:
Anggaran Tembus Rp8,3 Triliun, Tahun Ini Pemerintah Targetkan Bedah 400 Ribu Rumah
Sosialisasi dan verivikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan seluruh calon penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Plt. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Nias Barat, Elfis Karsa Waruwu, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, atas berbagai terobosan yang dilakukan dalam memperjuangkan program bantuan perumahan bagi masyarakat.
“Kita patut berterima kasih kepada Bupati Nias Barat atas berbagai upaya dan terobosan yang dilakukan sehingga program ini dapat hadir untuk membantu masyarakat," ucapnya.
Baca Juga:
Karya Bakti TNI di Nias Dibuka Gubsu Bobby, Targetkan Pembangunan Jembatan dan RTLH
Pada kesempatan itu, Elfis mengingatkan bahwa perlu dipahami usulan calon keluarga penerima RTLH ini masih belum ditetapkan.
"Saat ini bapak dan ibu masih berstatus calon penerima dan belum ditetapkan sebagai penerima bantuan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi rumah dan data lapangan yang sebenarnya.