Ia menegaskan bahwa proses pengusulan dan verifikasi bantuan RTLH tidak dipungut biaya apa pun.
“Program ini sama sekali tidak ada pajak maupun pungutan. Jika ada pihak yang meminta biaya, itu bukan bagian dari ketentuan program,” katanya.
Baca Juga:
Anggaran Tembus Rp8,3 Triliun, Tahun Ini Pemerintah Targetkan Bedah 400 Ribu Rumah
Melalui sosialisasi dan verifikasi lapangan ini, Pemkab Nias Barat berkomitmen untuk memastikan program bantuan RTLH benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan tepat sasaran. [CKZ]