WahanaNews-Nias | Personel Kepolisian Resor (Polres) Nias dan Polsek Jajaran melaksanakan patroli dan pengamanan ke rumah-rumah ibadah dalam rangka menciptakan rasa nyaman dan tenang kepada umat Kristiani yang melaksanakan Ibadah, Minggu (13/2/2022), yang dimulai dari Pukul 08.00 Wib sampai dengan selesainya pelaksanaan ibadah Minggu di masing-masing Gereja.
Patroli dan pengamanan ini, sekaligus memastikan pelaksanaan Ibadah di setiap gereja berjalan sesuai dengan protokol kesehatan sesuai anjuran dan aturan yang disampaikan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
“Kegiatan patroli dan pengamanan ini kita laksanakan untuk memberikan pengamanan kepada umat Kristiani yang melaksanakan Ibadah minggu sehingga umat yang melaksanakan Ibadah merasa nyaman dan tenang dalam mengikuti Ibadahnya," kata Perwira Pengawas (Pawas) Kasi Kum Polres Nias, IPTU A. Zai, yang turun langsung memonitoring pelaksanaan patroli dan pengamanan.
Lanjut A. Zai mengatakan, selain itu, kegiatan itu juga sekaligus memastikan pelaksanaan Ibadah disetiap Gereja berjalan sesuai dengan Protokol Kesehatan sesuai aturan yang disampaikan oleh pemerintah.
"Bagi umat yang melaksanakan Ibadah yang tidak menggunakan masker, kita menghimbau untuk menggunakan masker dan jika tidak memiliki Masker kita memberikan masker kepada umat untuk dipakai dalam kegiatan ibadah tersebut," ujarnya mengakhiri.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
Sebagai informasi, pelaksanaan patroli dan pengamanan kegiatan ibadah gereja-gereja yang ada di Kota Gunungsitoli dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) Kasi Kum Polres Nias IPTU A. Zai dan Perwira Pengendali (Padal) KBO Sat Samapta Polres Nias, IPDA D. Laoli.
Adapun patroli dan pengamanan tersebut dilakukan di beberapa gereja wilayah Kota Gunungsitoli diantaranya di Gereja BNKP Jemaat Gunungsitoli, Gereja BNKP Denninger, Gereja BNKPI Distrik Denninger, Gereja BNKPI Afilaza, Gereja BNKP Hosiana, Gereja BNKP Mo’awo, Gereja Katolik Laverna dan Gereja Paroki Santa Maria.
Selain dilaksanakan di Kota Gunungsitoli, juga dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek di Jajaran Polres Nias. Pelaksanaan diawasi langsung oleh Kapolsek masing-masing Polsek. [CKZ]