NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan - Puluhan wartawan yang hendak melakukan audiensi dan meminta informasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Muhibuddin, merasa kecewa lantaran audiensi yang semula dijadwalkan pada Jumat (8/5/2026) pukul 16.00 Wib dibatalkan.
Justru Muhibuddin sibuk bertemu dengan para pejabat tinggi di Sumut. Sikap tersebut dinilai bahwa Muhibuddin menganggap Wartawan bukan sebagai mitra strategisnya.
Baca Juga:
Forwaka Nias Selatan Dilantik Irfandi: Harus Menjadi Instrumen untuk Tingkatkan Profesionalisme
Tak bisa menutupi rasa kecewanya, ratusan wartawan yang berpos liputan di Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri setempat itu akan melaporkan hal tersebut ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, mengatakan bahwa sebenarnya puluhan Wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut sudah sangat antusias bertatap muka dengan Kajati Sumut atau yang mewakili.
"Kami Pengurus Forwaka Sumut yang menaungi ratusan wartawan yang berpos liputan di kantor Kejaksaan di Sumut tidak harus bertemu dengan Kajati, Muhibuddin. Kan bisa diwakilkan pejabat yang ditunjuk. Tapi kenyataannya tak ada yang bisa ditemui," ketus Irfandi, di depan Press Conprense Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Jumat (8/5/2026) sore.
Baca Juga:
Irfandi Lantik Forwaka Gunungsitoli, Kajari Firman Halawa Tekankan Profesionalisme Wartawan
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Forwaka Sumut, Rizaldi Gultom, menuding Muhibuddin sengaja tidak mau bertemu Wartawan.
Rizaldi pun menuding mantan Kajati Sumatera Barat, hanya sibuk bertemu dengan pejabat tinggi di Sumut hingga lupa dengan Wartawan yang berpos liputan di Kejati Sumut.
Ia menilai terjadi perubahan spontan suasana di Kejati Sumut dibandingkan saat dipimpin Harli Siregar.
Tidak hanya itu, Pimpinan Umum media topmetro.co itu pun meluapkan rasa kesalnya atas sikap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, yang menuding Ketua Forwaka Sumut bertindak seenaknya serta menuduh tidak menghormati dan saling menghargai hanya karena telah menginformasikan permintaan audensi tersebut di WhatsApp Grup Forwaka Sumut.
"Kami hanya ingin bertemu Kajati Sumut atau yang mewakili, malah Kasi Penkum terkesan mengamuk. Kami akan laporkan masalah ini ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan," tegas Rizaldi diamini Pengurus Forwaka Sumut, Amsal, Tengku Andry Pratama bersama Awaludin Lubis dan puluhan Wartawan lainnya.
Sementara itu diketahui pada Kamis (7/5/2026), melalui pesan singkat WhatsApp-nya, Muhibuddin, menjawab permintaan audiensi dari Pengurus Forwaka Sumut. Ia menjawab akan menjadwalkan pertemuan dengan awak media dalam waktu yang belum ditentukan.
"insyaallah nanti saya akan undang semua rekan-rekan jurnalis untuk silaturrahmi, tapi mohon bersabar karena saya perlu lakukan konsolidasi internal terlebih dahulu," tulis Muhibuddin.
Arahan Jaksa Agung
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada arahannya meminta agar insan Adhiyaksa berkolaborasi dengan Wartawan.
Burhanuddin menekankan pentingnya kolaborasi antara jajaran Kejaksaan dan Wartawan atau media untuk merawat sinergitas, transparansi, dan penyampaian informasi kinerja Kejaksaan yang akurat kepada masyarakat.
Poin-poin Penting Arahan Jaksa Agung
Pers sebagai sahabat dan mitra strategis dengan penegasan bahwa insan pers adalah sahabat yang harus dijaga.
Media, khususnya melalui Forwaka merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi terkait penegakan hukum.
Kolaborasi literasi hukum: Jaksa Agung mengajak kolaborasi, termasuk dengan organisasi Wartawan, dalam bidang literasi hukum dan kegiatan pameran (seperti pada Hari Pers Nasional).
Perlindungan Jurnalis: Kejaksaan Agung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi melalui nota kesepahaman (MoU) untuk melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi saat bertugas.
Transparansi dan Sinergi: Kolaborasi ini bertujuan agar informasi mengenai penegakan hukum tersampaikan secara utuh kepada publik dan memperkuat sinergitas dalam menegakkan hukum.
Program Edukasi: Puspenkum Kejaksaan Agung melakukan kolaborasi dengan media dalam program dokumenter "Jejak Jaksa" untuk menampilkan sisi humanis, inovatif, dan kinerja jaksa di lapangan.
Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung dengan Dewan Pers pada 15 Juli 2025 untuk perlindungan wartawan dan sinergi penegakan hukum. [CKZ]