NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Selatan - Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara, Irfandi, resmi melantik sekaligus menyerahkan surat keputusan (SK) Kepengurusan Forwaka Nias Selatan periode 2026–2028. Pelantikan ini digelar di Aula Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Kecamatan Telukdalam, Selasa (28/4/2026).
Irfandi dalam arahannya menegaskan bahwa Forwaka harus menjadi instrumen untuk meningkatkan profesionalisme dan kemandirian wartawan. Ia mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki landasan kuat melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menuntut tanggung jawab besar dalam praktik jurnalistik.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Disebut Kotak-kotakan Wartawan, Forwaka Buka Suara
“Kita harus mampu berdiri sebagai wartawan profesional yang mandiri, sekaligus menjadikan organisasi ini sebagai sarana peningkatan kapasitas dan kesejahteraan anggota,” kata Irfandi.
Menurutnya, upaya penguatan organisasi harus dilakukan secara legal dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan.
"Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha, dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu independensi pers," ujarnya.
Baca Juga:
Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi melalui program seperti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta perlunya mendorong pemerataan sertifikasi bagi wartawan dan perusahaan pers di daerah.
“Sinergi yang telah terbangun antara Forwaka di Gunungsitoli dan Nias Selatan harus terus diperkuat. Dukungan dari institusi kejaksaan menjadi modal penting dalam membangun organisasi yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kajari Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, mengingatkan pentingnya menjadikan organisasi Forwaka sebagai wadah yang produktif dan berintegritas. Ia berharap insan pers tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas.