NIAS WAHANANEWS CO, Nias Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan melakukan penahanan terhadap mantan Bendara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, MZ.
Penahanan terhadap MZ langsung ditanda tangani Kajari Nias Selatan, Rabani M Halawa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.30/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.
Baca Juga:
Uang Rp2 M Tersebar, KPK Bidik Siapa Terima “Jatah Jalan” di Sumut
MZ ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan TA. 2024
"Penyidik telah menetapkan MZ sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kajari Nias Selatan, Rabani M. Halawa, melalui Kasi Intel, Alex Bill Mando Daeli, usai melakukan penahanan terhadap MZ, Senin (7/7/2025) sore.
Alex menjelaskan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Maret 2025.
Baca Juga:
Pemerintah Butuh Rp1.900 T Bangun Infrastruktur, Ajak Investor Asing
Dari hasil penyidikan, pada TA. 2024, Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan melaksanakan kegiatan Swakelola pemeliharaan rutin atau berkala jalan dan jembatan, yang terdiri dari kegiatan swakelola pemeliharaan rutin atau berkala jalan sebesar Rp 400 juta.
Selanjutnya kegiatan swakelola pemeliharaan rutin atau berkala jembatan sebesar Rp 600 juta, dan kegiatan swakelola pemeliharaan rutin atau berkala jalan sebesar Rp 650 juta.
Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan menggunakan metode pekerjaan swakelola I.