Kemudian setelah pekerjaan selesai dikerjakan, MZ telah membayarkan kegiatan tersebut dengan anggaran kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana insentif Fisikal (DIF) Dana insentif Fisikal APBN TA. 2024.
Kegiatan itu dibayarkan secara bertahap sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan TA. 2024.
Baca Juga:
Uang Rp2 M Tersebar, KPK Bidik Siapa Terima “Jatah Jalan” di Sumut
"Namun setelah kegiatan dan pembayaran selesai dilaksanakan, MZ kembali mengajukan pencairan dana dengan memalsukan tanda tangan," bebernya.
Pencairan itu, lanjut Alex, dilakukan oleh MZ dengan memalsukan dokumen.
"Dari hasil audit pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh Auditor pada tanggal 01 Juli 2025 ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 776 juta lebih.
Baca Juga:
Pemerintah Butuh Rp1.900 T Bangun Infrastruktur, Ajak Investor Asing
Atas perbuatannya, kepada MZ disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.