NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Seorang Guru Honorer di salah satu SMK di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, bernama Antonius Zalukhu alias Ama Dean, dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resor (Polres) Nias.
Dia diburu Polisi lantaran tidak kooperatif dan tidak mengindahkan panggilannya setelah beberapa kali dilayangkan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri, perempuan berumur 12 tahun, siswi kelas 6 SD di Lahewa Timur, Nias Utara.
Baca Juga:
Begini Peranan Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak
Status DPO kepada tersangka Antonius Zalukhu yang telah diterbitkan Polres Nias. [WAHANANEWS/dok. Polres Nias]
Antonius Zalukhu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar pada Kamis 03 April 2025.
Baca Juga:
Tim Tipikor Polda Jambi Tangkap DPO WS Kasus Korupsi Alat Praktik SMK 2022
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Antonius Zalukhu tidak ditahan karena Penyidik memperoleh keterangan dari rekaman suara korban, tersangka dan saksi yang baru muncul.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan Penyidik belum menahan tersangka Antonius Zalukhu pada saat itu karena adanya permohonan dan jaminan dari istrinya untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan.
Dikonfirmasi kepada Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, Sabtu (14/6/2025) malam, membenarkan jika telah menerbitkan status DPO terhadap Antonius Zalukhu.