NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Seorang Guru Honorer di salah satu SMK di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, bernama Antonius Zalukhu alias Ama Dean, dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resor (Polres) Nias.
Dia diburu Polisi lantaran tidak kooperatif dan tidak mengindahkan panggilannya setelah beberapa kali dilayangkan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri, perempuan berumur 12 tahun, siswi kelas 6 SD di Lahewa Timur, Nias Utara.
Baca Juga:
Vonis 9 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan di Ambon
Status DPO kepada tersangka Antonius Zalukhu yang telah diterbitkan Polres Nias. [WAHANANEWS/dok. Polres Nias]
Antonius Zalukhu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar pada Kamis 03 April 2025.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Antonius Zalukhu tidak ditahan karena Penyidik memperoleh keterangan dari rekaman suara korban, tersangka dan saksi yang baru muncul.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan Penyidik belum menahan tersangka Antonius Zalukhu pada saat itu karena adanya permohonan dan jaminan dari istrinya untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan.
Dikonfirmasi kepada Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, Sabtu (14/6/2025) malam, membenarkan jika telah menerbitkan status DPO terhadap Antonius Zalukhu.
"Benar (sudah status DPO) tersangka guna kepentingan pemenuhan P-19 dari JPU," kata Motivasi.
Ia mengatakan tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan pemanggilan melalui surat panggilan sebanyak dua kali.
"Tidak dihadiri, sehingga dilakukan upaya paksa mencari di rumahnya, di tempat kosan dan tempat lainnya diduga menjadi tempat persembunyiannya",
"Namun tidak ditemukan dan oleh karena Kades yang bersangkutan menerangkan tidak mengetahui keberadaannya, maka diterbitkan DPO untuk meminta bantuan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka ini," bebernya.
Anehnya, saat dilakukan pencarian, istri dan pihak keluarganya menerangkan tidak mengetahui keberadaan tersangka.
Bahkan, istrinya juga mengaku sedang mencari keberadaan suaminya.
Terkait jaminan istrinya sebelumnya, kata Motivasi, maka akan diperiksa sebagai saksi yang nantinya akan ikut memberikan keterangan.
"Dan jadi pertimbangan JPU atau Hakim jika nantinya tersangka berhasil ditangkap dan dilanjutkan ke JPU untuk seterusnya disidangkan," terangnya.
Ia mengungkapkan, terkait kasus ini pihaknya akan melakukan langkah penyidikan dengan menyebarkan DPO untuk diketahui masyarakat luas agar dapat membantu informasi keberadaan tersangka ini.
Kemudian, lanjut Motivasi, Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU sekaligus akan melakukan upaya upaya teknis untuk bisa segera tersangka ditangkap dan proses penyidikannya dituntaskan hingga ke Pengadilan.
"Kepada tersangka agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Nias akhirnya menetapkan seorang Guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, inisial AZ jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan AZ jadi tersangka setelah Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Dari informasi yang diperoleh, awal mula kejadian itu terjadi pada Minggu (21/7/2024) lalu, sekira pukul 10.00 Wib, tepatnya dalam rumah terduga pelaku.
Saat itu, orang tua korban sedang ke gereja. Korban dipanggil dari rumahnya menuju ke rumah terduga pelaku.
Alasan terduga pelaku kepada korban agar membantunya mendiktekan beberapa tulisan yang menjadi pekerjaannya.
Ketika korban tiba di rumah terduga pelaku, istrinya masih di rumah. Tidak lama kemudian istri terduga pelaku keluar rumah.
Kemudian terduga pelaku langsung memegang tangan dan juga kaki korban. Kemudian korban diangkat ke sebuah kamar, sambil mengancam dengan sebilah parang, terduga pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban.
Lalu setelah itu, korban mengambil bajunya dan pergi pulang.
Tindakan itu pun diduga berlanjut sampai dengan bulan Oktober 2024, sekira pukul 15.00 Wib, tepatnya di kebun milik pelapor (orang tua korban). [CKZ]