NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Polres Nias memastikan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui Kasat Reskrim, AKP Sonifati Zalukhu, menyusul telah diterimanya tiga laporan polisi pada Sabtu (3/1/2026).
Baca Juga:
Pedagang Kecil Dikeroyok di BKT Jakarta Timur, Polisi Sebut Tak Ada Toleransi Kepada Preman
Adapun ketiga laporan dimaksud yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/2/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dengan pelapor atas nama Sozaro Zendrato.
Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dan LP/B/4/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dengan pelapor atas nama Aldo Cipta Grassius Zendrato.
"Kita telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses penanganan laporan itu, antara lain penerimaan laporan polisi, kelengkapan administrasi penyelidikan (mindik), pembuatan surat permintaan klarifikasi kepada para saksi, serta penyusunan rencana pengecekan tempat kejadian perkara (TKP),” kata Sonifati Zalukhu dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (6/1/2026) siang.
Baca Juga:
Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Polisi Minta Leasing Evaluasi
Personel Propam Polres Nias, mengecek kondisi salah seorang personel Polsek Mandrehe. [WAHANANEWS/Ist]
Sonifati Zalukhu membeberkan jika ketiga laporan tersebut peristiwanya terjadi di Desa Tarakhaini, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, pada Sabtu 3 Januari 2026.