NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - 9 orang pelaku pengeroyokan resmi ditahan Polres Nias. Kesembilan pelaku pengeroyokan tersebut berinisial DS, TDS, YZ , SAG, USL,RAPW,FGG, RDJH dan PW, yang merupakan warga kota Gunungsitoli.
Mereka melakukan pengeroyokan terhadap pemuda berinisial KJZ (19) warga Kota Gunungsitoli bersama dengan 3 rekannya inisial AB, AM, BLZ.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali, Pelaku Bisa Bertambah
Sebelum ditahan, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan.
"(9 tersangka_red) sudah ditahan sejak Minggu 9 Agustus 2026 kemarin," kata Kapolres Nias AKBP Agung, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam, dan Plt. Kasi Humas, serta jajaran Penyidik, saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara, di lobby Ta’orahu Polres Nias, Rabu (12/8/26) siang.
Agung membeberkan bahwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli, pada Rabu 5 Agustus 2026, dini hari, sekitar pukul 00.30 Wib.
Baca Juga:
Anggota DPR Minta Negara Pulihkan Trauma Anak Terduga Pencuri Ayam Tewas di Bali
Saat itu, korban inisial KJZ bersama dengan 3 rekannya sedang mengendarai dua unit sepeda motor saling berboncengan. Pada saat melintas di jalan Karet, korban dan rekannya berpapasan dengan para pelaku.
"Ketika korban berpapasan dengan para pelaku yang melaju berlawanan arah, terjadi saling pandang yang kemudian memicu ketersinggungan," ungkap Agung.
Kemudian, kelompok para tersangka berbalik arah menghadang korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama.