NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - 9 orang pelaku pengeroyokan resmi ditahan Polres Nias. Kesembilan pelaku pengeroyokan tersebut berinisial DS, TDS, YZ , SAG, USL,RAPW,FGG, RDJH dan PW, yang merupakan warga kota Gunungsitoli.
Mereka melakukan pengeroyokan terhadap pemuda berinisial KJZ (19) warga Kota Gunungsitoli bersama dengan 3 rekannya inisial AB, AM, BLZ.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali, Pelaku Bisa Bertambah
Sebelum ditahan, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan.
"(9 tersangka_red) sudah ditahan sejak Minggu 9 Agustus 2026 kemarin," kata Kapolres Nias AKBP Agung, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam, dan Plt. Kasi Humas, serta jajaran Penyidik, saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara, di lobby Ta’orahu Polres Nias, Rabu (12/8/26) siang.
Agung membeberkan bahwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli, pada Rabu 5 Agustus 2026, dini hari, sekitar pukul 00.30 Wib.
Baca Juga:
Anggota DPR Minta Negara Pulihkan Trauma Anak Terduga Pencuri Ayam Tewas di Bali
Saat itu, korban inisial KJZ bersama dengan 3 rekannya sedang mengendarai dua unit sepeda motor saling berboncengan. Pada saat melintas di jalan Karet, korban dan rekannya berpapasan dengan para pelaku.
"Ketika korban berpapasan dengan para pelaku yang melaju berlawanan arah, terjadi saling pandang yang kemudian memicu ketersinggungan," ungkap Agung.
Kemudian, kelompok para tersangka berbalik arah menghadang korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama.
"Setelah itu para pelaku melarikan diri," sebutnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada bagian kepala, lebam pada wajah, lecet pada siku dan lutut, serta memar pada bagian punggung.
"Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dr. M. Thomsen Nias," kata Agung.
Para Tersangka Bukan Geng Motor
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisis tempat kejadian perkara, serta keterangan dari pihak-pihak terkait, penyidik Polres Nias telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kejadian tersebut.
Agung menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kelompok para tersangka bukan merupakan geng motor seperti informasi yang beredar di media sosial.
"Tidak ditemukan struktur organisasi, nama kelompok khusus, atribut atau seragam tertentu, maupun kegiatan rutin sebagaimana karakteristik geng motor",
"Hubungan antar pelaku diketahui sebatas pertemanan, Peristiwa ini lebih mengarah pada tindakan kekerasan secara spontan," kata Agung.
Ia memastikan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut.
"Jika nanti ada perkembangan dan terdapat pelaku lain maka Polres Nias akan melakukan upaya hukum," ujarnya.
Agung pun mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Masyarakat diimbau untuk menghindari aksi kekerasan yang dipicu persoalan sepele dan mengedepankan kedewasaan, kesabaran, serta penyelesaian masalah secara baik dan sesuai hukum.
Apabila masyarakat menemukan adanya gangguan keamanan maupun membutuhkan kehadiran kepolisian, dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan dan informasi kepada kepolisian.
“Kami hadir untuk melayani sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga Nias tetap aman, tertib, dan damai. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tambahnya. [CKZ]