Dalam kejadian tersebut, di waktu dan TKP yang sama kedua belah pihak melaporkan mengalami kekerasan fisik dan penganiayaan termasuk Aldo Cipta Grassius Zendrato mengalami kehilangan handphone miliknya.
Ia mengatakan bahwa perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan.
Baca Juga:
Polda Maluku PTDH Bripda Mesias Viktor Siahaya Usai Sidang 14 Jam
"Seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas," tegasnya.
Sementara Kasi Propam Polres Nias, Ipda Gunawan Zato, menanggapi adanya informasi dugaan keterlibatan Personel Polsek Mandrehe atas nama Briptu Aldo Cipta Grassius Zendrato mengatakan telah mengambil langkah awal berupa pemeriksaan internal.
“Propam Polres Nias telah melakukan pemeriksaan awal. Namun, untuk sementara pemeriksaan tersebut belum dapat dilanjutkan karena personel yang bersangkutan saat ini sedang menjalani perawatan medis (opname) di Rumah Sakit Thomson Gunungsitoli,” terang Gunawan. [CKZ]