"Benar (sudah status DPO) tersangka guna kepentingan pemenuhan P-19 dari JPU," kata Motivasi.
Ia mengatakan tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan pemanggilan melalui surat panggilan sebanyak dua kali.
Baca Juga:
Vonis 9 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan di Ambon
"Tidak dihadiri, sehingga dilakukan upaya paksa mencari di rumahnya, di tempat kosan dan tempat lainnya diduga menjadi tempat persembunyiannya",
"Namun tidak ditemukan dan oleh karena Kades yang bersangkutan menerangkan tidak mengetahui keberadaannya, maka diterbitkan DPO untuk meminta bantuan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka ini," bebernya.
Anehnya, saat dilakukan pencarian, istri dan pihak keluarganya menerangkan tidak mengetahui keberadaan tersangka.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Bahkan, istrinya juga mengaku sedang mencari keberadaan suaminya.
Terkait jaminan istrinya sebelumnya, kata Motivasi, maka akan diperiksa sebagai saksi yang nantinya akan ikut memberikan keterangan.
"Dan jadi pertimbangan JPU atau Hakim jika nantinya tersangka berhasil ditangkap dan dilanjutkan ke JPU untuk seterusnya disidangkan," terangnya.