Ia mengungkapkan, terkait kasus ini pihaknya akan melakukan langkah penyidikan dengan menyebarkan DPO untuk diketahui masyarakat luas agar dapat membantu informasi keberadaan tersangka ini.
Kemudian, lanjut Motivasi, Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU sekaligus akan melakukan upaya upaya teknis untuk bisa segera tersangka ditangkap dan proses penyidikannya dituntaskan hingga ke Pengadilan.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
"Kepada tersangka agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Nias akhirnya menetapkan seorang Guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, inisial AZ jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan AZ jadi tersangka setelah Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
4 DPO Kasus Pencurian Mesin Mobil Ambulans Diburu, Kapolres Nisel: Segera Serahkan Diri Sebelum Diambil Tindakan Tegas!
Dari informasi yang diperoleh, awal mula kejadian itu terjadi pada Minggu (21/7/2024) lalu, sekira pukul 10.00 Wib, tepatnya dalam rumah terduga pelaku.
Saat itu, orang tua korban sedang ke gereja. Korban dipanggil dari rumahnya menuju ke rumah terduga pelaku.
Alasan terduga pelaku kepada korban agar membantunya mendiktekan beberapa tulisan yang menjadi pekerjaannya.