NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilakukan di Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Dalam operasi itu, dua terduga pelaku berinisial OZ (47) dan AG (42) warga Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat beserta Barang Bukti (BB) berhasil diamankan petugas, Rabu (13/8/2025) siang, sekitar pukul 13.30 Wib.
Baca Juga:
Mendes Pastikan Tes Urine Wajib untuk Aparatur Desa Mulai 2026
Dari informasi yang berhasil dihimpun NIAS.WAHANANEWS.CO, salah satu terduga pelaku inisial OZ berstatus PNS di lingkup Pemerintahan Kabupaten Nias Barat. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Tumori, Kecamatan Mandrehe.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah AG," kata Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui Kasat Narkoba, Iptu Welman Harico Sitompul, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2025) malam.
Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Baca Juga:
BNN Puji Inisiatif Kementerian Transmigrasi Gelar Tes Narkoba Massal
"Dari penggerebekan itu kita berhasil menangkap kedua terduga pelaku," ungkap Welman.
Dari hasil interogasi awal, AG mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki.
BB yang diamankan dari AG antara lain satu paket plastik klep transparan berisi kristal diduga sabu, bruto 0,36 gram, dilapisi lakban hitam, satu paket plastik klep transparan berisi kristal diduga sabu, bruto 0,17 gram,