NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat -
Tersangka ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat kembali menitipkan uang hasil korupsi sebesar Rp 330 juta lebih di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Uang tersebut merupakan kerugian keuangan negara pada pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara serta pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Rumah Sakit (RS) Pratama Lologolu Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Prabowo Tekankan Dana Hasil Korupsi Harus Kembali untuk Rakyat, Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
"Pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan atau penitipan uang kerugian negara sebesar Rp 330 juta lebih," kata Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, Selasa (21/10/2025).
Ia menegaskan Kejari Gunungsitoli terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara.
"Tersangka menyerahkan (uang korupsi_red) secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, sekaligus bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di tahap penyidikan," ujarnya.
Baca Juga:
Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan Atas Dugaan Korupsi Aset PTPN I Citraland
Lebih jauh Yaatulo Hulu merincikan dari hasil penyidikan pengembalian uang tersebut berasal dari dua perkara berbeda.
Pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara sebesar Rp 202.216.939, dan pekerjaan TPT RS Pratama Lologolu sebesar Rp 128.544.177.
"Seluruh uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Gunungsitoli sebagai dana sitaan tanpa bunga untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.