Sambung Yaatulo Hulu mengatakan bahwa keberhasilan Penyidik dalam menerima pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bukti nyata kesungguhan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga marwah institusi sebagai penjaga keadilan dan keuangan negara.
“Pengembalian uang negara ini adalah bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dan wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Pemberantasan Tipikor",
Baca Juga:
Prabowo Tekankan Dana Hasil Korupsi Harus Kembali untuk Rakyat, Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
"Ini juga menjadi refleksi bahwa Kejaksaan bukan hanya menindak, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara demi kepentingan rakyat,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa dengan capaian ini Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus berjuang di garda depan dalam pemberantasan korupsi, menjaga integritas hukum, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Sekaligus menunjukkan bahwa Kejari Gunungsitoli bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional melalui penyelamatan aset dan uang negara dari tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Baca Juga:
Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan Atas Dugaan Korupsi Aset PTPN I Citraland
Sebelumnya tersangka ETG telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 65 juta pada Senin (6/10/2025) dan Rp 217 juta pada Rabu (24/9/2025).
Uang tersebut merupakan kerugian keuangan negara pada pekerjaan TPT RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023.
Sebagai informasi, anggaran yang digelontorkan pada proyek pekerjaan TPT RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, sebesar Rp. 2,4 miliar lebih, sedangkan pada proyek pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, sebesar Rp. 1,1 miliar lebih. [CKZ]