NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat -
Tersangka ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat kembali menitipkan uang hasil korupsi sebesar Rp 330 juta lebih di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Uang tersebut merupakan kerugian keuangan negara pada pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara serta pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Rumah Sakit (RS) Pratama Lologolu Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Prabowo Tekankan Dana Hasil Korupsi Harus Kembali untuk Rakyat, Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
"Pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan atau penitipan uang kerugian negara sebesar Rp 330 juta lebih," kata Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, Selasa (21/10/2025).
Ia menegaskan Kejari Gunungsitoli terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara.
"Tersangka menyerahkan (uang korupsi_red) secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, sekaligus bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di tahap penyidikan," ujarnya.
Baca Juga:
Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan Atas Dugaan Korupsi Aset PTPN I Citraland
Lebih jauh Yaatulo Hulu merincikan dari hasil penyidikan pengembalian uang tersebut berasal dari dua perkara berbeda.
Pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara sebesar Rp 202.216.939, dan pekerjaan TPT RS Pratama Lologolu sebesar Rp 128.544.177.
"Seluruh uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Gunungsitoli sebagai dana sitaan tanpa bunga untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.
Sambung Yaatulo Hulu mengatakan bahwa keberhasilan Penyidik dalam menerima pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bukti nyata kesungguhan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga marwah institusi sebagai penjaga keadilan dan keuangan negara.
“Pengembalian uang negara ini adalah bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dan wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Pemberantasan Tipikor",
"Ini juga menjadi refleksi bahwa Kejaksaan bukan hanya menindak, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara demi kepentingan rakyat,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa dengan capaian ini Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus berjuang di garda depan dalam pemberantasan korupsi, menjaga integritas hukum, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Sekaligus menunjukkan bahwa Kejari Gunungsitoli bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional melalui penyelamatan aset dan uang negara dari tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya tersangka ETG telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 65 juta pada Senin (6/10/2025) dan Rp 217 juta pada Rabu (24/9/2025).
Uang tersebut merupakan kerugian keuangan negara pada pekerjaan TPT RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023.
Sebagai informasi, anggaran yang digelontorkan pada proyek pekerjaan TPT RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, sebesar Rp. 2,4 miliar lebih, sedangkan pada proyek pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, sebesar Rp. 1,1 miliar lebih. [CKZ]