NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan - Ratusan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Klas I-A Khusus, di Jalan Pengadilan No. 8-10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara, Jum'at (31/10/2025).
Mereka menyuarakan agar Hakim M. Nasir dkk yang mengadili perkara nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn, terkait korupsi mantan Bendahara PUPR Kabupaten Nias Selatan, Bazisokhi Bu'ulolo, segera diperiksa, dipecat dan ditangkap.
Baca Juga:
Kurir Sabu 28 Kg dan 14.431 Ekstasi Divonis Mati PN Medan
Mereka juga menuding Hakim M. Nasir bergaya hedon dan meminta agar seluruh harta kekayaannya diperiksa karena diduga dari hasil korupsi serta mafia hukum.
Demo massa ini terpicu lantaran adanya kejanggalan dan permainan kotor terhadap putusan dari perkara yang dilakukan oknum Hakim.
Pimpinan Aksi, Arif Cahyadi, pada orasinya membeberkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama persidangan digelar hingga pada putusan akhir dibacakan.
Baca Juga:
3 Pengedar Ganja 78 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Di antaranya adanya keterlambatan pemberian salinan putusan oleh PN Medan yang diterima terdakwa dan atau penasehat hukumnya.
Padahal putusan akhir dibacakan pada 13 Oktober 2025 lalu. Kemudian terdakwa mengajukan banding pada 14 Oktober 2025.
Namun Salinan putusan baru diserahkan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya pada 29 Oktober 2025.