"Terdapat rentang waktu yang cukup lama sejak mengajukan akta banding, sehingga menyulitkan terdakwa untuk mengajukan memori banding," katanya.
Sementara, pada 22 Oktober 2025, pihak Kejari Nias Selatan sudah mengajukan memori banding di pengadilan PN Medan.
Baca Juga:
Kurir Sabu 28 Kg dan 14.431 Ekstasi Divonis Mati PN Medan
"Pada tanggal tersebut PN Medan menyatakan bahwa salinan putusan tersebut belum siap," sebutnya.
Selain itu, adanya pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim pada salinan putusan yang pernah muncul dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Namun herannya, kemudian diciptakan di dalam putusan.
"Patut diduga tindakan itu merupakan penyelundupan hukum yang dibuat oknum Hakim," ujarnya.
Baca Juga:
3 Pengedar Ganja 78 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Bukan hanya itu saja, lanjut Arif, adanya ketidak transparan selama persidangan. Terdakwa dan penasehat hukumnya berulang kali meminta Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara yang merupakan bagian dari bundel berkas perkara yang menjadi hak terdakwa.
"Tapi itu tidak pernah diberikan oleh Majelis Hakim." ketusnya.
Mendasari itu, seru Arif, mereka meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Ketua PN Medan untuk memeriksa Hakim atas nama M.Nazir dan Zufida Hanum yang menangani perkara tersebut.