Sekedar informasi, perkara ini berawal pada 30 Desember 2019, dimana ketika itu Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan menerima anggaran sebesar Rp136,77 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2020.
Dalam pengelolaan dan pelaksanaan ditemukan ratusan lembar bon belanja BBM, gas, dan pelumas yang diduga fiktif.
Baca Juga:
Kurir Sabu 28 Kg dan 14.431 Ekstasi Divonis Mati PN Medan
Bazisokhi Buulolo diduga telah merekayasa dokumen pertanggungjawaban dengan membuat seolah-olah pembelian BBM benar telah dilakukan.
Namun dalam penanganan perkara tersebut di Pengadilan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Sehingga pada Senin (27/10/2025), massa aksi dari Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Keadilan menggeruduk Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang beralamat di Jalan Ngumban Surbakti, Nomor 38 A Medan. [CKZ]