WahanaNews-Nias | Kapolres Nias, AKBP Luthfi, mengungkapkan jika saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian tindakan hukum terkait dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias.
“Sudah naik ke tahap penyidikan,” kata AKBP Luthfi, saat menggelar konferensi pers akhir tahun, di Mapolres Nias, Jum’at (30/12) sore.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Lanjut Luthfi mengatakan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, secara lebih teknis akan dijelaskan oleh Kasat Reskrim, AKP Iskandar Ginting.
“Nanti lebih jelasnya ke Kasat Reskrim saja,” ujar orang nomor satu di jajaran Polres Nias ini.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, ditemui WahanaNews.co diruang kerjanya menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 lalu.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
“Pada saat itu, pegawai PDAM Tirta Umbu seharusnya sudah menerima gaji sebagaimana biasanya, namun saat itu gaji yang dimaksud belum juga masuk ke rekening masing-masing pegawai atau karyawan,” ungkap Iskandar Ginting.
Setelah dikonfirmasi ke Pihak Bank BRI Gunungsitoli, diketahui bahwa sisa saldo Kas PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias tidak mencukupi untuk pembayaran gaji pegawai atau karyawan.
Hal ini diketahui setelah Direktur PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias melakukan klarifikasi kepada Plt. Bendaharanya.