“Itu Plt. Bendahara inisial PNS mengakui bahwa setoran tunai yang diterimanya selama ini dari kasir belum disetorkan ke rekening Bank BRI milik PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias karena sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya,” sebut Iskandar Ginting.
Lalu setelah itu, Tim atau Auditor dari Inspektorat Kabupaten Nias melakukan audit pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan di perusahaan daerah milik pemerintah Kabupaten Nias itu.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
“Dan hasilnya ditemukan adanya ketekoran Kas,” ungkapnya.
Oleh karena hal tersebut, lanjut Iskandar Ginting mengatakan Penyidik Unit III Tipidkor Sat. Reskrim Polres Nias melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada tanggal 07 Desember 2022 kemarin perkara dugaan korupsi ini telah kita tingkatkan ke tahap penyidikan dan hingga saat ini masih dalam proses Penyidikan Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias,” terangnya.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Iskandar menegaskan, bahwa dalam waktu dekat ini, setelah nantinya dilakukan beberapa tahapan, maka pihaknya akan menetapkan tersangka.
“Pasti, kalau sudah lengkap nantinya maka akan kita tetapkan tersangka, tentu saat ini yang berpotensi kuat ditetapkan tersangka yakni Plt. Bendahara inisial PNS,” katanya.
Terkait mengenai nilai kerugian yang diakibatkan ketekoran Kas tersebut, Iskandar Ginting menerangkan pihaknya masih menunggu perhitungan resmi dari pihak auditor.