NIAS WAHANANEWS.CO, Nias Barat -
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) atas dua kasus dugaan korupsi Dana Desa di Nias Barat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (9/7/2025) siang.
Tahap 2 ini dilakukan setelah dua kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21).
Baca Juga:
Dana Desa 2025: Pemdes Pulo Pakkat Salurkan Insentif Kader dan Guru, Bagikan Makanan Tambahan
Kasus tersebut diketahui yang pertama ialah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Desa Balowondrate, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023 terhadap kegiatan fiktif pembangunan jalan usaha tani, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Perahu Fiberglas, Perencanaan Desa, dan Box Pemecah Ombak.
"Untuk kasus ini ada dua tersangka yaitu Kepala Desa (Kades) FW, dan Bendahara WSW. FW selaku Kades menggunakan uang hasil kejahatan untuk mengisi OVO dan digunakan untuk bermain judi online," ungkap Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, Rabu (9/7/2025) sore.
Sedangkan kasus kedua yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD, Desa Salo’o, Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023-2024.
Baca Juga:
Dana Desa 2025, TPK Muara Sibuntuon Bangun Jalan Rabat Beton
"Dan untuk kasus ini ada tiga tersangka, Kades inisial KG, Pj. Kades inisial TG, dan Kaur Pemerintahan Desa inisial YG," sebutnya.
Yaatulo Hulu mengungkapkan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Desa Balowondrate, Kecamatan Sirombu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310 juta lebih.
Sementara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD, Desa Salo’o, Kecamatan Ulu Moro’o, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 549 juta.