WahanaNews-Nias | Penyidik Unit Tipikor Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan setelah menetapkan dan menahan AM selaku Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan TA. 2018, kini kembali mengamankan salah seorang oknum Bendahara inisial BT.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, Penyidik menemukan dua alat bukti sehingga menetapkan BT sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim, Bripka Feris Harefa, Jum'at (14/10) malam.
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Feris Harefa menjelaskan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, Penyidik meyakini bahwa BT selaku Bendahara Desa memiliki keterkaitan atau andil.
"BT turut membantu Kades AM sehingga terjadi korupsi dana Desa Lahusa Fau TA 2018," katanya.
Akibatnya, lanjut Feris Harefa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah).
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
"Nilai kerugian tersebut didapatkan berdasaran hasil perhitungan dari APIP Inspektorat Kabupaten Nias Selatan," sebutnya.
Atas perbuatannya, BT selaku bendahara Desa Lahusa Fau terancam Hukuman Pidana dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana.
Sebelumnya, AM, oknum Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan secara resmi ditahan Unit Tipikor Polres Nias Selatan karena diduga korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.509.157.305.