NIAS WAHANANEWS CO, Nias Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan melakukan penahanan terhadap mantan Bendara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, MZ.
Penahanan terhadap MZ langsung ditanda tangani Kajari Nias Selatan, Rabani M Halawa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.30/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.
Baca Juga:
Uang Rp2 M Tersebar, KPK Bidik Siapa Terima “Jatah Jalan” di Sumut
MZ ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan TA. 2024
"Penyidik telah menetapkan MZ sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kajari Nias Selatan, Rabani M. Halawa, melalui Kasi Intel, Alex Bill Mando Daeli, usai melakukan penahanan terhadap MZ, Senin (7/7/2025) sore.
Alex menjelaskan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Maret 2025.
Baca Juga:
Pemerintah Butuh Rp1.900 T Bangun Infrastruktur, Ajak Investor Asing
Dari hasil penyidikan, pada TA. 2024, Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan melaksanakan kegiatan Swakelola pemeliharaan rutin atau berkala jalan dan jembatan, yang terdiri dari kegiatan swakelola pemeliharaan rutin atau berkala jalan sebesar Rp 400 juta.
Selanjutnya kegiatan swakelola pemeliharaan rutin atau berkala jembatan sebesar Rp 600 juta, dan kegiatan swakelola pemeliharaan rutin atau berkala jalan sebesar Rp 650 juta.
Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan menggunakan metode pekerjaan swakelola I.
Kemudian setelah pekerjaan selesai dikerjakan, MZ telah membayarkan kegiatan tersebut dengan anggaran kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana insentif Fisikal (DIF) Dana insentif Fisikal APBN TA. 2024.
Kegiatan itu dibayarkan secara bertahap sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan TA. 2024.
"Namun setelah kegiatan dan pembayaran selesai dilaksanakan, MZ kembali mengajukan pencairan dana dengan memalsukan tanda tangan," bebernya.
Pencairan itu, lanjut Alex, dilakukan oleh MZ dengan memalsukan dokumen.
"Dari hasil audit pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh Auditor pada tanggal 01 Juli 2025 ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 776 juta lebih.
Atas perbuatannya, kepada MZ disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka kita tahan di Lapas Kelas III B Telukdalam, ancaman hukumannya seumur hidup," tambahnya. [CKZ]