NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Nias Barat. 2 (dua) orang pria diamankan.
Awalnya petugas menangkap LH (40), petani, warga Desa Bawasawa, Kecamatan Sirombu, dan setelah dilakukan pengembangan, satu orang lainnya berinisial, AW (44), wiraswasta, warga Kecamatan Lolofitu Moi juga diamankan.
Baca Juga:
Keluar Masuk Penjara, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi
Mereka ditangkap dalam operasi yang digelar pada Minggu, (12/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu Welman Harico Sitompul, Senin (13/10/2025) malam, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Nekat Jualan Sabu di Rumahnya, Seorang Pria di Nias Ditangkap Polisi
Welman menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 03.00 Wib di Desa Bawasawa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, tepatnya di rumah LH.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan AW yang diduga merupakan pemasok barang haram tersebut.
Dari tangan LH petugas menemukan
3 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu seberat bruto 1,23 gram, 1 unit handphone, 1 buah kaca pirek, 5 mancis, 6 pipet, 2 pipet sekop, 6 plastik kecil dan 5 plastik besar transparan, serta 1 alat hisap (bong).