NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Nias Barat. 2 (dua) orang pria diamankan.
Awalnya petugas menangkap LH (40), petani, warga Desa Bawasawa, Kecamatan Sirombu, dan setelah dilakukan pengembangan, satu orang lainnya berinisial, AW (44), wiraswasta, warga Kecamatan Lolofitu Moi juga diamankan.
Baca Juga:
Keluar Masuk Penjara, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi
Mereka ditangkap dalam operasi yang digelar pada Minggu, (12/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu Welman Harico Sitompul, Senin (13/10/2025) malam, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Nekat Jualan Sabu di Rumahnya, Seorang Pria di Nias Ditangkap Polisi
Welman menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 03.00 Wib di Desa Bawasawa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, tepatnya di rumah LH.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan AW yang diduga merupakan pemasok barang haram tersebut.
Dari tangan LH petugas menemukan
3 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu seberat bruto 1,23 gram, 1 unit handphone, 1 buah kaca pirek, 5 mancis, 6 pipet, 2 pipet sekop, 6 plastik kecil dan 5 plastik besar transparan, serta 1 alat hisap (bong).
Sedangkan dari AW ditemukan 1 paket plastik klip transparan berisi daun kering diduga ganja seberat bruto 0,72 gram, 1 unit handphone, 1 pasang gelas cangkir, dan 1 buah KTP atas namanya.
"Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sirombu," kata Welman.
Menindaklanjuti informasi itu, Lanjut Welman, tim opsnal Satresnarkoba Polres Nias langsung melakukan penyelidikan.
Dan sekitar pukul 03.00 Wib, petugas pun berhasil mengamankan LH di rumahnya. Dan setelah dilakukan interogasi, LH, mengaku memperoleh narkoba jenis sabu dari AW.
Berdasarkan pengakuan LH, tim kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap AW di rumah pamannya di Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu.
"Dari AW petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja dan sejumlah perlengkapan lainnya," sebutnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Nias, sedangkan LH dan AW menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita akan memeriksa saksi dan kedua terduga pelaku, mengambil sampel urine, untuk kelengkapan berkas administrasi penyidikan (mindik), serta melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya," katanya.
Welman menegaskan Polres Nias berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan adanya peredaran narkotika.
"Narkotika adalah musuh bersama, dan Polres Nias tidak akan memberi ruang bagi para pelaku," tegas Welman.
Ia pun menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya. [CKZ]