NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan - Salah seorang Konsultan Pengawas pada pekerjaan pembangunan penyediaan air baku Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, inisial ARP, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Usai ditetapkan tersangka, ARP pun langsung ditahan Jaksa Penyidik, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Senin (20/10/2025).
Baca Juga:
Praperadilan Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Kasus Chromebook Rp9,3 Triliun
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ARP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 11/L.2.22/Fd.1/08/2025, tanggal 06 Agustus 2025.
Dari hasil penyidikan, sesuai Pasal 184 KUHAP, ditemukan alat bukti yaitu penyimpangan yang dilakukan tersangka ARP dalam pekerjaan tersebut senilai Rp. 827 juta lebih.
"Dia (tersangka_red) Konsultan Pengawas tidak pernah hadir di lokasi selama pekerjaan berlangsung, tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang berlangsung, dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan di lapangan," ungkap Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025) malam.
Baca Juga:
Respons Keras untuk Surya Darmadi, Legislator: Hutan Negara Tak Bisa Dihibahkan
Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditahan, tersangka ARP terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter di Kejati Sumut.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, ARP dinyatakan sehat, dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.