NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Nias Barat. 2 (dua) orang pria diamankan.
Awalnya petugas menangkap LH (40), petani, warga Desa Bawasawa, Kecamatan Sirombu, dan setelah dilakukan pengembangan, satu orang lainnya berinisial, AW (44), wiraswasta, warga Kecamatan Lolofitu Moi juga diamankan.
Baca Juga:
Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg, Modus Gunakan Towing Angkut Pajero
Mereka ditangkap dalam operasi yang digelar pada Minggu, (12/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu Welman Harico Sitompul, Senin (13/10/2025) malam, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Markas Mami Narkoba Dewi Astutik Selain Segitiga Emas Ternyata Ada Bulan Sabit Emas
Welman menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 03.00 Wib di Desa Bawasawa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, tepatnya di rumah LH.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan AW yang diduga merupakan pemasok barang haram tersebut.
Dari tangan LH petugas menemukan
3 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu seberat bruto 1,23 gram, 1 unit handphone, 1 buah kaca pirek, 5 mancis, 6 pipet, 2 pipet sekop, 6 plastik kecil dan 5 plastik besar transparan, serta 1 alat hisap (bong).