Sedangkan dari AW ditemukan 1 paket plastik klip transparan berisi daun kering diduga ganja seberat bruto 0,72 gram, 1 unit handphone, 1 pasang gelas cangkir, dan 1 buah KTP atas namanya.
"Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sirombu," kata Welman.
Baca Juga:
Keluar Masuk Penjara, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi
Menindaklanjuti informasi itu, Lanjut Welman, tim opsnal Satresnarkoba Polres Nias langsung melakukan penyelidikan.
Dan sekitar pukul 03.00 Wib, petugas pun berhasil mengamankan LH di rumahnya. Dan setelah dilakukan interogasi, LH, mengaku memperoleh narkoba jenis sabu dari AW.
Berdasarkan pengakuan LH, tim kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap AW di rumah pamannya di Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu.
Baca Juga:
Nekat Jualan Sabu di Rumahnya, Seorang Pria di Nias Ditangkap Polisi
"Dari AW petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja dan sejumlah perlengkapan lainnya," sebutnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Nias, sedangkan LH dan AW menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita akan memeriksa saksi dan kedua terduga pelaku, mengambil sampel urine, untuk kelengkapan berkas administrasi penyidikan (mindik), serta melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya," katanya.