NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - ISZ, salah satu dari tiga tersangka yang telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli terkait kasus dugaan korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara senilai Rp 1,2 miliar, mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp200 juta.
ISZ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Baca Juga:
Empat Pejabat Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
Kemudian Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, dan Pembuatan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
Dari total Rp200 juta yang dikembalikan tersangka ISZ, diketahui berdasarkan hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp919 juta.
"Hari ini, ISZ kembalikan uang kerugian negara itu, sisanya akan terus kita kejar untuk dikembalikan," tegas Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, Rabu (16/7/2025) sore.
Baca Juga:
PPATK: Lebih dari 100 Penerima Bansos Terlibat Pendanaan Terorisme
Yaatulo Hulu menyatakan uang tersebut telah diterima pihaknya dan akan segera disetorkan.
"Saat ini sudah dititip ke rekening Mandiri RPL 007 006596 Kejari Gunungsitoli," sebutnya.
Ia memastikan terkait kasus ini masih memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa.