"Saat ini kita fokus pada pemberkasan para tersangka, dan tentu kita akan terus mendalami maupun mengembangkan kasus ini," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (12/6/2025), Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial ISZ.
Baca Juga:
Empat Pejabat Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
Kemudian, pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 11.47 Wib, tersangka GS (rekanan) ditangkap di Toko Indah Cargo Logistik yang beralamat di jalan Setia Budi, Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Dan tidak lama berselang setelah GS ditangkap, satu orang lagi rekanan berinisial JS menyerahkan diri.
ISZ sendiri kini ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, sedangkan kedua rekanan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga:
PPATK: Lebih dari 100 Penerima Bansos Terlibat Pendanaan Terorisme
Kepada mereka bertiga disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [CKZ]