NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - ISZ, salah satu dari tiga tersangka yang telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli terkait kasus dugaan korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara senilai Rp 1,2 miliar, mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp200 juta.
ISZ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Baca Juga:
Empat Pejabat Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
Kemudian Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, dan Pembuatan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
Dari total Rp200 juta yang dikembalikan tersangka ISZ, diketahui berdasarkan hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp919 juta.
"Hari ini, ISZ kembalikan uang kerugian negara itu, sisanya akan terus kita kejar untuk dikembalikan," tegas Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, Rabu (16/7/2025) sore.
Baca Juga:
PPATK: Lebih dari 100 Penerima Bansos Terlibat Pendanaan Terorisme
Yaatulo Hulu menyatakan uang tersebut telah diterima pihaknya dan akan segera disetorkan.
"Saat ini sudah dititip ke rekening Mandiri RPL 007 006596 Kejari Gunungsitoli," sebutnya.
Ia memastikan terkait kasus ini masih memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa.
"Saat ini kita fokus pada pemberkasan para tersangka, dan tentu kita akan terus mendalami maupun mengembangkan kasus ini," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (12/6/2025), Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial ISZ.
Kemudian, pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 11.47 Wib, tersangka GS (rekanan) ditangkap di Toko Indah Cargo Logistik yang beralamat di jalan Setia Budi, Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Dan tidak lama berselang setelah GS ditangkap, satu orang lagi rekanan berinisial JS menyerahkan diri.
ISZ sendiri kini ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, sedangkan kedua rekanan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Kepada mereka bertiga disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [CKZ]