WahanaNews-Nias | Ketua DPC HIMNI Kota Gunungsitoli, Andhika P Laoly, mengajak para pelaku UKM untuk mendaftarkkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Karena dengan adanya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Gunungsitoli. Menurutnya Kota Gunungsitoli memiliki banyak kekayaan intelektual komunal.
Baca Juga:
HIMNI Kunjungi Korban Longsor di Gunungsitoli Utara, Andhika Laoly Berbagi Tali Asih
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan yang selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bertempat di Auditorium Teteholi STT BNKP Sundermann, Kota Gunungsitoli, Sabtu (13/5/2023).
Kegiatan yang bertajuk “DJKI Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kekayaan Intelektual” ini diikuti oleh 997 warga Kota Gunungsitoli.
Pada kesempatan itu, dihadapan seluruh peserta yang hadir, Andhika memaparkan dampak positif adanya hak atas kekayaan intelektual dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Prihatin Satu Keluarga Huni Gubuk Beralaskan Tanah di Gunungsitoli, Dikunjungi Andhika Laoly
“Dampaknya melindungi kepentingan pencipta atas hak ciptanya, mendorong setiap pelaku ekonomi/UKM untuk berinovasi, serta menciptakan rasa aman untuk menghasilkan sebuah karya cipta yang bermanfaat bagi manusia,” ungkap pria kelahiran tahun 1983 itu.
Dari pengamatannya, terbatasnya pengetahuan dan pemahaman, serta masih kurang peduli terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi permasalahan yang bagi pelaku ekonomi/UKM di Kota Gunungsitoli selama ini. Selain itu, kuatnya budaya komunal masyarakat.
“Sehingga membuat para pelaku ekonomi/UKM sangat sulit menerima konsep hak Kekayaan intelektual yang menonjolkan hak-hak pribadi,” kata jebolan STPDN itu.
Lanjutnya, demikian juga dalam pemanfaatan teknologi informasi masih belum maksimal dan kurangnya pengetahuan masyarakat Indonesia tentang hak kekayaan intelektual termasuk prosedur pengajuan permohonan.
Oleh karena itu, sambung Andhika, mendorong agar pemerintah Kota Gunungsitoli menginterventarisir, mengelola, mengawal perlindungan hukum, dan mempromosikan produk-produk kekayaan intelektual, termasuk salah satunya adalah indikasi geografis.
“Agar memiliki kebijakan perlindungan HAKI yang dapat menjamin kepastian hukum untuk produk lokal yang ada di Kota Gunungsitoli,” ujarnya.
Dari pantauan Nias.WahanaNews.co, kegiatan ini dimulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib. Hadir sebagai Narasumber 1 (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis), narasumber 2 (Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri) dan Andhika P Laoly sebagai narasumber 3.
Turut hadir pada kegiatan itu, Bupati Nias (Ya'atulo Gulo) bersama istri, Wakil Bupati Nias Utara (Yusman Zega), Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Penyabar Nakhe), Rektor Universitas Nias (Eliyunus Waruwu), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM RI, Kabag Hukum Pemko Gunungsitoli (mewakili Wali Kota Gunungsitoli). [CKZ]