WahanaNews-Nias | Kantor Hukum Warda Larosa & Patner atau WLP Law Firm kembali menguji kapasitas dan dan eksistensinya melalui ajang perangkingan kantor hukum bergengsi yang dilaksanakan oleh Hukum Online di Hotel JS Luwansa Jln. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Kantor Hukum WLP Kembali masuk dalam jajaran Top 100 Indonesia Law Firms 2022 Law Firm dengan Menempati urutan ke- 31 dari 167 Law Firm besar seluruh Indonesia yang turut disurvei oleh Hukum Online melalui kegiatan “Top 100 Awards Nights Indonesia Law Firms 2022”
Baca Juga:
Kabupaten Madina Memperoleh Peringkat Tertinggi Ketiga Terkait Stunting
“Survei perangkingan ini merupakan kali kedua bagi kantor WLP Law Firm. Sebelumnya, pada tahun 2021 WLP Law Firm menduduki rangking Ke-58. Dan kali ini Mengalami peningkatan dengan menempati urutan Ke-31 dari 167 (Dikutip dari Preliminary Report Top 100 Indonesian Law Firms 2022),” ungkap Dr. Warda Larosa kepada nias.wahananews.co.
Pendiri WLP Law Firm itu menyebut perangkingan yang dilakukan oleh Hukum Online akan sangat berguna untuk membangun karakter sumber daya para advokat.
“Adanya kegiatan perangkingan seperti ini membuat WLP Law Firm semakin bersemangat dan berkomitmen bergerak maju, berinovasi dan bersinergi menyempurnakan jasa layanan hukumnya terhadap masyarakat luas serta akan meningkatkan kualitas dan pendidikan kharakter sumber daya para advokat di kantor WLP," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Karo Raih Penghargaan Peringkat Kedua Penyaluran Dana Desa Terbaik Tahun 2023
WLP Law Firm memiliki 5 Partner (2 Litigasi dan 3 Non-Litigasi), 17 Associate, 6 Counsel, 1 Advokat Asing, total 28 Fee Earner dengan beberapa klien Korporasi ternama, di antaranya PT Sicepat Ekspres Indonesia dan PT Laku Emas Indonesia, serta sejumlah perusahaan besar lainnya
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak terkait, terutama atas kepercayaan klien dan kerjasama tim selama ini, sehingga WLP Law Firm boleh menduduki rangking 31 dalam Top 100 Indonesian Law Firms 2022, kita akan terus berpacu memberikan layanan hukum “excellent”, menjadi jawaban atas persolan hukum Korporasi maupun Litigasi di tengah masyarakat," katanya mengakhiri.
Sementara itu, dalam sambutannya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., menilai bahwa dengan adanya perangkingan bagi Kantor Hukum mampu melahirkan Kualiatas layananan hukum yang berintegritas.