NIAS.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Saat ini, membawakan dan memutar lagu milik musisi lain di ruang publik harus membayar royalti menuai polemik dan menjadi perbincangan hangat di dunia musik.
Ternyata tak semua setuju. Bahkan sejumlah seniman musik mengizinkan karya mereka diputar gratis di ruang publik.
Baca Juga:
Tiga Upaya Gugatan Keenan Nasution kepada Vidi Aldiano Tidak Diterima
Salah satunya, Pengacara Muda asal Nias yang berdomisili di Jakarta, Risman Harefa, terang-terangan
memperbolehkan lagunya dinyanyikan oleh musisi atau orang lain tanpa harus meminta izin secara langsung.
Pria yang memiliki hobi nulis ini, memperbolehkan musisi kafe, diskotik, restoran, hingga para pengamen jika ingin menggunakan, meremix, membuat dj atas lagunya tanpa dipungut biaya royalti alias gratis.
Bahkan, ia akan segera menghubungi perusahaan publishing untuk menggratiskannya.
Baca Juga:
Masalah Royalti "Indonesia Raya" Keluarga WR Soepratman Beri Klarifikasi
"Iya bang, kebetulan di tengah kisruhnya perkara royalti saat ini di Indonesia saya kebetulan punya beberapa lagu. Silahkan diputar, digunakan sepuasnya. Saya akan segera hubungi pihak publishing untuk membiarkan free dinikmati semua pihak," katanya kepada NIAS.WAHANANEWS.CO, Kamis (21/8/2025).
Risman menilai bahwa royalti adalah hal yang baik secara hukum karena memihak pada para pencipta lagu. Artinya, mereka bakal mendapat nilai lebih dari sisi performance.
"Saya kebetulan ada di dua sisi, sebagai pencipta lagu, juga sebagai penegak hukum. Jadi kalau bicara kepentingan, ya dua-duanya ini saya ada sekalipun tidak sekaliber yang lain,” ujarnya.