Menanggapi polemik banyaknya pencipta lagu yang mengeluhkan bahwa tak memperoleh royalti tetapi ditagih oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hemat Risman mengatakan jika semua memiliki aturan mainnya.
"Namun jika disebut ada kekeliruan seperti kesalahan kecil dari sisi administrasi, hal itu wajar dan masih dapat diperbaiki. Negara juga harus hadir untuk mengakhiri kekisruhan yang terjadi ini," tambahnya.
Baca Juga:
Kasasi Agnez Mo Terkait Sengketa Hak Cipta dengan Ari Bias Dikabulkan MA
Sekedar informasi, beberapa ciptaan Risman Harefa antara lain berjudul Anak Perantau, Mokondo, Cek Khodam. Lagu itu sudah di tayang di youtube-nya dengan link youtu.be/R4rYpt4CNGo?si=wg6xHk8KzB-kgZvY. [CKZ]